Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2011 di Desa Tanjung Kecamatan Saronggi
Dalam Rangka tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance) pemerintah terus melakukan usaha untuk meningkatkan transpransi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. pengelulaan keuangan desa telah di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyebutkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transpransi, akuntabilitas, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Masalah yang diteliti dalam skripsi ini bagaimanakah pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2011 dalam meningkatkan pembangunan dan operasional desa di Desa Tanjung Kecamatan Saronggi sedangkan Tujuan untuk menganalisis pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2011 dalam meningkatkan pembangunan dan operasional desa di Desa Tanjung Kecamatan Saronggi.
Dalam Penelitian ini menggunakan penelitian yang bersifat kualitatif. Dalam hal ini, yang menjadi fokus penelitian a) Perencanaan APBDes, b) Pengelolaan APBDes, c) Evaluasi Pengelolaan APBDes dengan populasi 27 informan dan sampel 5 informan. sesuai dengan masalah tersebut, data yang digunakan berupa indept interview, observasi, keputusan dan analisa dengan menggunakan kualitatif.
hasil analisa menunjukkan Perencanaan Anggaran APBDes yang dilaksanakan Desa Tanjung dinilai baik, di mana dalam pelaksanaannya telah terealisasi sebesar 100%, hal ini menunjukkan adanya kemampuan aparat desa, BPD dan masyarakat dalam pengelola keuangan. Evaluasi pengelolaan APBDes yang dilaksanakan Desa Tanjung telah baik, pelaksanaannya mengacu pada perundang-undangan yang dilaksanakan secara rinci dan transparan, sehingga pelaksanaan anggaran keuangan Desa Tanjung dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak tersedia versi lain